PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 3A
(1) Jenis sapi yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sapi Indukan, sapi Bakalan, dan sapi siap potong. (2) Impor sapi Bakalan dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara proporsional sesuai kebutuhan berdasarkan hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Pertanian. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
