Pasal 6
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Gubernur selain MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan yang meliputi: a. Kepala SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran/barang; b. Pejabat pembuat komitmen;
c. Pejabat penguji tagihan/penanda tangan surat perintah membayar; dan d. Pejabat Akuntasi dan Bendahara pengeluaran. (3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan anggaran dengan berpedoman pada norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Gubernur melakukan koordinasi dengan Menteri melalui Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen KPI, Dirjen PEN, Kepala Bappebti dan Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan mengenai: a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi; dan b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
