PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 92-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 19
BAB 13 — PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
