PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2020 tentang TANDA SAH TAHUN 2021
Pasal 4
Tanda Sah Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
