PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 2
Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
