PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN GUDANG
(1) Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota.
