PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 90-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dikecualikan dari Peraturan ini untuk gudang-gudang yang berada pada: a. Kawasan Berikat; dan b. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran.
