Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025
Pembukaan
PERUBAHAN – KEBIJAKAN - EKSPOR
2025
PERMENDAG NO. 9, BN 2025/ NO. 167,25 HLM.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTAN PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN
DAN PENGATURAN EKSPOR
ABSTRAK: - bahwa untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas
pemurnian mineral logam komoditas tembaga dan menjaga penerimaan negara
dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan
khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat
terjadinya keadaan kahar, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 7 Tahun 1994, UU No 10 Tahun 1995, UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 61 Tahun 2024, UU No 7 Tahun 2014, PP No 83 Tahun 2010, PP No 29 Tahun 2021, PP No. 41 Tahun 2021, PERPRES No. 168 Tahun 2024, PERMENDAG No. 23 Tahun 2023, PERMENESDM No. 6 Tahun 2024, PERMENDAG No. 6 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289); Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512) diubah sebagai berikut: Dalam hal perlu dilakukan pengendalian Ekspor, Menteri dapat meminta Direktur Jenderal melaporkan terlebih dahulu proses penerbitan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebelum diproses dan/atau diterbitkan. Pelaksanaan service level agreement (SLA) penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor memperhatikan laporan. Laporan memperhatikan kepentingan nasional. Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor Eksportir harus mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor lengkap sesuai dengan persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dapat berupa: identitas Eksportir, pos tarif/harmonized system,jenis/uraian Barang,jumlah Barang; dan/atau, pelabuhan muat Ekspor. Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan Ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran Barang tertentu dari KPBPB: yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean. Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.Dalam hal permohonan Perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor telah tersedia
secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan
- Ditetapkan tanggal 6 Maret 2025
