Pasal 3
(1) Menteri menugaskan kepada bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024. (2) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi. (3) Penugasan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. (4) Penugasan Menteri kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk daftar penugasan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024. (5) Daftar penugasan bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
