Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. sekretaris jenderal; b. direktur jenderal perdagangan dalam negeri; c. direktur jenderal perlindungan konsumen dan tertib niaga; d. direktur jenderal perdagangan luar negeri; e. direktur jenderal perundingan perdagangan internasional; f. direktur jenderal pengembangan ekspor nasional; dan
g. kepala badan pengawas perdagangan berjangka komoditi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi, dan pemeriksaan atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
