PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
Untuk pelaksanaan simplifikasi regulasi, setiap pembentukan Peraturan Menteri dapat mencabut paling sedikit 2 (dua) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebelumnya.
