PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 84-m-dag-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri...
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 22 Desember 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
