PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 18
(1) Importir yang mengimpor Produk Tertentu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produk Tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor. (3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.
