PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 16
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor: a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu.
