PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Pasal 11
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
