PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGANGKATAN DAN...
Pasal 7
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang bersifat teknis operasional organisasi dan tata kerja KPPI ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua KPPI.
