PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi...
Pasal 2
(1) Eksportir dan Importir dapat menggunakan Angkutan Laut yang dikuasai oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/atau Angkutan Laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengangkut barang Ekspor dan barang Impor.
(2) Eksportir dan Importir dapat menggunakan Asuransi dari Perusahaan Perasuransian nasional dan/atau Asuransi dari Perusahaan Perasuransian asing untuk mengasuransikan barang Ekspor dan barang Impor.
