PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 19
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.
