PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER,...
Pasal 14
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
