PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 79
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi Balai wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas bawahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit organisasi Balai dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
