PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 64
BAB 3 — BIDANG PENGAWASAN
(1) Balai Pengawasan Tertib Niaga yang selanjutnya disingkat BPTN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) BPTN dipimpin oleh Kepala.
