PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 59
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Balai Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan teknis sertifikasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa sertifikasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan sertifikasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Sertifikasi.
