PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 57
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Balai Sertifikasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian
Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Sertifikasi dipimpin oleh seorang Kepala.
