PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 52
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pelayanan teknis kalibrasi; b. pelaksanaan pengembangan jasa kalibrasi; c. penyusunan rencana dan program di bidang pelayanan kalibrasi; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Kalibrasi.
