PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 50
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Balai Kalibrasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang kalibrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Kalibrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
