PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 43
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Balai Pengujian Mutu Barang, yang selanjutnya disebut BPMB merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian mutu barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) BPMB dipimpin oleh seorang Kepala.
