PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 4
BAB 1 — BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor; b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor; c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor; d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
