PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 36
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, BSML menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program BSML; b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran metrologi legal; c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal; d. fasilitasi tera dan/atau tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; e. penerapan sistem mutu; f. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, pengawas kemetrologian; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kemetrologian; h. pelaksanaan penyuluhan, pemantauan dan pengawasan kemetrologian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BSML.
