PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 29
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai SNSU; b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal; c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai SNSU; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai SNSU.
