PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 22
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Balai Pengujian UTTP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Balai Pengujian UTTP; b. pelaksanaan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; c. pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus; d. pelaksanaan pengembangan metoda pengukuran dan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai Pengujian UTTP; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengujian UTTP.
