PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 20
BAB 2 — BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, yang selanjutnya disebut Balai Pengujian UTTP merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pelayanan tera dan tera ulang
alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. (2) Balai Pengujian UTTP dipimpin oleh seorang Kepala.
