PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 2
BAB 1 — BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disebut PPEI merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ekspor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. (2) PPEI dipimpin oleh seorang Kepala.
