PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 70
BAB 7 — SANKSI
LPK yang tidak memenuhi kewajiban penyimpanan salinan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
