PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 81-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 18
BAB 11 — SANKSI
(1) SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 12 dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), SKPD Provinsi dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
