PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 2
Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng kepada konsumen wajib menggunakan Kemasan.
