PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 80-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang MINYAK GORENG WAJIB KEMASAN
Pasal 13
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri atau Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
