PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS...
Pasal 5
(1) Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada: a. harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional; b. harga rata-rata tertinggi free on board (FOB); c. harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri; atau d. harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor Produk Pertambangan. (2) Harga rata-rata tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode berlakunya HPE sampai dengan tanggal 19 satu bulan sebelum periode berlakunya HPE.
