PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN KARIER
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi wajib memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak dapat memenuhi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. (3) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi tidak dapat memperbaiki kinerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang. (4) Berdasarkan hasil seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
