PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN RUMPUN JABATAN
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Jabatan Administrator; b. Jabatan Pengawas; dan c. Jabatan Pelaksana. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Keahlian dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
- Ahli Utama;
- Ahli Madya;
- Ahli Muda; dan
- Ahli Pertama. b. Jabatan Fungsional Keterampilan dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
- Penyelia;
- Mahir;
- Terampil; dan
- Pemula. (4) Jabatan pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO); b. Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI); c. Wakil Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI); d. Kepala Bagian pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI); e. Kepala Bidang pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI); f. Konsul Perdagangan; g. Atase Perdagangan; h. Kepala Sub Bagian pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI); i. Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC); j. Wakil Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC); k. Home Staff.
