PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 6 — SELEKSI CALON PEJABAT
(1) Seleksi calon pejabat yang diusulkan untuk diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi, Administratif, Fungsional, dan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri dilakukan melalui penilaian berdasarkan unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kompetensi Manajerial; b. Kompetensi Teknis; c. Administratif. (2) Bobot penilaian untuk setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
