PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri kecuali Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Wakil dan Kepala KDEI dilakukan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri yaitu Kepala Sub Bagian, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Wakil dan Kepala KDEI dilakukan oleh Menteri Perdagangan. (3) Pemindahan PNS pemangku jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri dapat dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun dalam masa jabatan atau ditentukan lain oleh Menteri Perdagangan.
