PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan Pejabat Fungsional dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi melalui formasi CPNS, perpindahan jabatan, maupun penyetaraan pangkat (Inpassing). (2) Pemindahan Pejabat Fungsional yang pengangkatannya melalui formasi CPNS hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan telah diangkat dalam Jabatan Fungsional dimaksud. (3) Pemindahan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Pengangkatan Pejabat Fungsional dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan administratif maupun kompetensi sesuai peraturan yang berlaku.
