PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 79-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perdagangan. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan oleh Menteri Perdagangan atas usul Sekretaris Jenderal. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan Administrator dan Pengawas ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Kementerian Perdagangan. (4) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan pada perwakilan perdagangan di luar negeri mengacu kepada peraturan yang berlaku.
