PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 8
(1) Masa berlaku pengakuan sebagai ET-Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan pengakuan sebagai ET-Timah mengikuti ketentuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
