PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 22
Pengakuan sebagai ET-Timah Batangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Timah Batangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
