PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 2
Timah yang dibatasi ekspornya meliputi Timah Batangan dan Timah dalam bentuk lainnya (Pos Tarif/HS 8001.10.00.00 dan 8001.20.00.00), serta Timah Solder (Pos Tarif/HS 8003.00.10.00 dan 8003.00.90.00).
