PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 17
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual ke portal INSW. (3) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS di Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS segera setelah LS diterbitkan. (4) Bagi Surveyor yang menerbitkan LS pada selain Pelabuhan Mandatori wajib menyampaikan LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) paling lambat 1 (satu) minggu setelah diterbitkan. (5) Surveyor bertanggung jawab terhadap setiap LS yang telah diterbitkan.
