PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR TIMAH
Pasal 13
(1) Timah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang. (2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dan atas nama Menteri.
