PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 7
Masa berlaku pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, terhitung sejak tanggal diterbitkan.
