PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Pasal 5
(1) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. (2) Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.
